Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas membantu Gubemur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Keluarga Besar Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru
Penyerahan DPA-SKPD 2026, Gubernur NTT Dorong Percepatan Pelaksanaan Pembangunan
Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Rapat Percepatan Realisasi Anggaran TA 2025