Kewenangan
Kewenangan
Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
A. Kewenangan Urusan Lingkungan Hidup
- Perencanaan Lingkungan Hidup yaitu RPPLH Provinsi
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yaitu KLHS untuk KRP Provinsi
- Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yaitu Pencegahan, Penamggulangan dan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
- Keanekaragaman hayati ( KEHATI) yaitu Pengelolaan Kehati Provinsi;
- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu pengumpulan Limbah B3 lintas daerah kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yaitu Pembinaan dan Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi;
- Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH Yaitu :
- Penetapan Pengakuan MHA, Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisonal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) satu daerah provinsi
- Peningkatan Kapasitas MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisonal dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisonal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada didua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
- Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk masyarakat yaitu penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Penghargaan Lingkungan Hidup untuk masyarakat yaitu Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Provinsi;
- Pengaduan Lingkungan Hidup yaitu Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang PPLH terhadap:
- Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH diterbitan oleh pemerintah Daerah Provinsi
- Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya Lintas daerah Kabupaten/Kota
- Persampahan yaitu Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional
B. Kewenangan Urusan Kehutanan
- Pengelolaan Hutan
- Pelaksanaan tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
- Pelaksanaan rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
- Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi:
- Pemanfaatan kawasan hutan;
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Pemungutan hasil hutan;
- Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
- Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara;
- Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi;
- Pelaksanaan pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun;
- Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
- Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
- Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES;
- Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- Pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang Kehutanan
- Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi;
- Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) : Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Sekretariat
Keluarga Besar Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru
Bidang Anggaran
Penyerahan DPA-SKPD 2026, Gubernur NTT Dorong Percepatan Pelaksanaan Pembangunan
Sekretariat
Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Gelar Rapat Percepatan Realisasi Anggaran TA 2025
Sekretariat